ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama Mahasiswa (NPM) : 1. M. Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos Marchelino (15315634)
4. Dien Fikry (11315887)
5. Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas Pradana (11315195)
Kelompok / Semester : III
/ VII
Dosen Pembimbing : Efa
Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah
aspek hukum dalam pembangunan.
Terlepas dari semua
itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini.
Depok, 7 November 2018
Kelompok
3
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................... 1
DAFTAR
ISI..................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN................................................................. 3
1.1
Latar belakang.................................................................. 3
1.2
Tujuan masalah................................................................ 3
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................. 6
2.1 PENYUSUNANA
ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN 4
2.2 PEDOMAN
PENGADANAAN BARANG/JASA UNTUK INTANSI PEMERINTAH................................................................. 7
2.3 TINJAUAN
TENTANG UUJK No.18/1999.................. 11
BAB
III Kesimpulan....................................................................... 22
Daftar
pustaka............................................................................... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Rencana Anggaran Biaya
(RAB) suatu proyek bangunan harus direncanakan dengan optimal. Banyak hal yang
dapat dilakukan sebelum membuat RAB. diantaranva pemilihan desain dan bahan
yang akan dipakai, Pemilihan desain dan bahan sangat penting dilakukan. karena
akan menunjukkan mutu dan kualitas bangunan tersebut. Setelah RAB selesai.
masih ada beberapa item pekerjaan dengan anggaran biaya yang besar yang masih
perlu diperhatikan. Pengadaan barang jasa atau kegiatan lelang yang biasa
dikenal dengan sebutan procurement yang dapat diartikan scbagai sebuah proses
lelang dan barang dani atau jasa dalam biaya total yang ditentukan oleh pemilik.
Ketepatan kuantitas dan kualitas.
Jasa Konstruksi
merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting
dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu
tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
1.2
TUJUAN
PENULISAN
1.
Memahami penyusunan anggaran perusahaan
atau anggaran proyek pembangunan.
2.
Memahami pedoman pengadaan barang/ jasa
untuk intansi pemerintah.
3.
Memahami Tinjauan tentang UUJK No.
18/1999
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENYUSUNANA
ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN
Rencana Anggaran Biaya
(RAB) adalah suatu perhitungan banyaknya biaya proyek pembangunan yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta
biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek.
Anggaran biaya merupakan harga dari bahan bangunan yang dihitung dengan teliti,
cermat dan memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang sama akan
berbeda- beda di masing- masing daerah, disebabkan karena perbedaan harga bahan
dan upah tenaga kerja. RAB berfungsi sebagai acuan dasar pelaksanaan proyek,
mulai dari pemilihan kontraktor yang sesuai, pembelian bahan bangunan, sampai
pengawasan proyek agar berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan awal
Anda dengan kontraktor.Tanpa adanya RAB, sangat mungkin terjadi pembengkakan
biaya dikarenakan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan volume
pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan yang tidak
tepat, dan berbagai dampak negatif lainnya.
1.
Langkah – Langkah Menghitung RAB
Gambar Kerja adalah dasar untuk
menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan
dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi
pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang
akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang
ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan
dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga
dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau
lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
b.
Perhitungan Volume.
Langkah awal untuk menghitung
volume pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan
komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada.
Sebagai contoh pembangunan rumah tinggal anda dapat lihat dibawah ini.
Gambar
2.1 Perhitungan Volume
c.
Membuat Harga Satuan Pekerjaan
Untuk
menghitung Harga Satuan Pekerjaan, yang perlu dipersiapakan adalah :
1)
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan
2)
Harga Material/ Bahan sesuai satuan
3)
Harga upah kerja per hari termasuk
mandor, kepala tukang, tukang dan pekerja.
Indeks
(koefisien) analisa pekerjaan dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang dapat dilihat dari SNI yang sudah ada saat ini untuk
masing masing item pekerjaan. Untuk harga material dan upah kerja berdasarkan
harga yang ada didaerah proyek tersebut. Perlu adanya antisipasi nilai harga
yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan
masih lama untuk dimulai.
Gambar
2.2 Harga Satuan Pekerjaan
d.
Perhitungan Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah didapatkan volume dan harga
satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga
biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.
Gambar
2.3 Perhitungan Jumlah Biaya Pekerja
e.
Rekapitulasi
Rekapitulasi adalah jumlah masing
masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah
total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga
ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
Gambar
2.4 Rekapitulasi
2.2
PEDOMAN
PENGADANAAN BARANG/JASA UNTUK INTANSI PEMERINTAH
Pengadaan
Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia,
pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Sebelum pelaksanaan
pengadaan, dilakukan Analisis
dan Evaluasi Kebutuhan, serta
Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
merupakan kegiatan lanjutan atas
perencanaan pengadaan yang
telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
Gambar
2.5 Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Dalam
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan
dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat
juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tim Teknis dibentuk
dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan
masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi
masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim
Pendukung dapat dibentuk
dalam rangka membantu
untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja
Pemilihan. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan.
1.
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Perencanaan pengadaan
disusun oleh PPK
dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi
kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan
Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau
Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi
kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia,
pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil
pekerjaan.
2.
Persiapan Pengadaan
Persiapan
Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA
Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal
tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan
setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau
persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Persiapan
Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.
Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka
Acuan Kerja (KAK). b. Penetapan HPS.
b.
Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
c.
Penetapan uang muka, jaminan uang muka,
jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau
penyesuaian harga.
Disamping
itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk
dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung,
E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.
Yang
termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.
Pengadaan Barang/Jasa
dalam rangka Penanganan
Keadaan Darurat;
b.
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.
Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam
Pengecualian;
d.
Penelitian; atau
e.
Tender/Seleksi Internasional dan Dana
Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah Luar Negeri.
Pedoman
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur
dengan peraturan tersendiri.
3.
Persiapan Pemilihan
Persiapan
pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari
PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja
Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.
Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.
Penetapan metode Kualifikasi;
c.
Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.
Penetapan metode penyampaian dokumen
penawaran
e.
Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.
Penyusunan Dokumen Pemilihan.
4.
Pelaksanaan Pemilihan
Pelaksanaan
pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
a.
PPK melaksanakan E-purchasing dengan
nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.
Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1)
E-purchasing dengan nilai
pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); dan
2)
Pengadaan Langsung
dan Penunjukan Langsung
untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.
Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat,
dan Penunjukan Langsung.
d.
Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus
diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
5.
Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan
Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam
Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6.
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Serah
terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai
100%
(seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
2.3
TINJAUAN
TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa konstruksi
merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang
ekonomi, sosial, dan
budaya yang mempunyai peranan
penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang
berlaku belum berorientasi
baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang
tentang Jasa Konstruksi.
1.
Ketentuan Umum
Ketentuan umum dalam UUJK NO.
18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut :
a.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi;
b.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain;
c.
Pengguna
jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d.
Penyedia
jasa adalah orang
perseorangan atau badan
,yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi;
e.
Kontrak kerja konstruksi adalah ke
seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f.
Kegagalan bangunan
adalah keadaan bangunan.
yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum
dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g.
Forum
jasa konstniksi adalah
sarana komunikasi dan
konsultasi antara masyarakat
jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional,
independen, dan mandiri;
h.
Registrasi adalah
suatu kegiatan untuk
menentukan kompetensi profesi
keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan
dan badan; usaha untuk
menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i.
Perencana konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam
bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j.
Pelaksana konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha
yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang pelaksanaan
jasa konstruksi yang
mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
k.
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan
sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
2.
Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999
adalah berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pengaturan
jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas;
b.
mewujudkan tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c.
mewujudkan peningkatan peran masyarakat
di bidang jasa konstruksi.
3.
Usaha Jasa Konstruksi
a.
Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis usaha jasa
konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan
konstruksi, dan usaha pengawasan
konstruksi yang masing-masing
dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau
sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-
masing beserta kelengkapannya.
b.
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus
:
1)
memenuhi ketentuan tentang perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi;
2)
memiliki sertifikat, klasifikasi, dan
kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
3)
Perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
4)
Pelaksana konstruksi
orang perseorangan haros memiliki sertifikat
keterampilan kerja dan
sertifikat keahlian kerja.
c.
Tanggung Jawab Profesional
Tanggung
jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
1)
Badan usaha harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
2)
Tanggung jawab dilandasi prinsip -
prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan
umum.
3)
Untuk mewujudkan terpenuhinya
tanggung jawab dapat ditempuh melalui mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999 diatur
pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
1)
Usaha
jasa konstnlksi dikembangkan
untuk mewujudkan struktnr
usaha yang kokoh
dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha
yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum,
spesialis, dan keterampilan tertentu.
2)
Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
3)
perluasan dan peningkatan akses terhadap
sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
4)
pengembangan jenis
usaha pertanggungan untuk
mengatasi risiko yang timbul dan
tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
atau akibat dari kegagalan bangunan.
4.
Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a.
Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu
:
1)
Pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk
melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
2)
Layanan
jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau
biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
3)
Pengikatan dalam hubungan kerja jasa
konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui
pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
4)
Dalam
pengikatan, penyedia jasa wajib
menyusun dokumen penawaran
berdasarkan prinsip keahlian
untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b.
Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada
pasal 22 yaitu :
1)
Pengaturan hubungan
kerja berdasarkan hukum
harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
2)
Kontrak
kerja konstruksi untuk
pekerjaan pere ncanaan harus memuat
ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
3)
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat
kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
4)
Kontrak
kerja konstruksi untuk
kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat
memuat ketentuan tentang
subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan
yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5)
Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a.
Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi meliputi tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan
melalui kegiatan penyiapan,
pengerjaan, dan pengakhiran.
b.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.
Penyedia
jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi dapat menggunakan
subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan
masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6.
Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a.
Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib
bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b.
Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian
bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c.
Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib
bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d.
Ketentuan mengenai
jangka waktu dan
penilai ahli tanggung
jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas
konstruksi.
7.
Peran Masyarakat
a.
Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat
telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
1)
melakukan pengawasan untuk mewujudkan
tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
2)
memperoleh penggantian
yang layak atas
kerugian yang dialami
secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3)
menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
4)
turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b.
Masyarakat Jasa Konstruksi menurut
undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
1)
Masyarakat jasa konstruksi merupakan
bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
2)
Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8.
Pembinaan
Pembinaan
kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a.
Pemerintah melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b.
Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan
penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c.
Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha
jasa konstruksi dan masyarakat untuk
menumbuh kembangkan kesadaran akan
hak. kewajiban, dan
perannya dalam pelaksanaan
jasa konstruksi.
d.
Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pelaksanaan pembinaan
dapat dilakukan bersama -sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f.
Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan
kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
9.
Penyelesaian Sengketa
a.
Penyelesaian sengketa diatur pada pasal
36 yaitu :
1)
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan
secara sukarela para pihak yang bersengketa.
2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun
Pidana.
3)
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di
luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan
pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi, serta dalam
hal terjadi kegagalan bangunan.
4)
Penyelesaian sengketa
jasa konstruksi dapat
menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b.
Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38
sampai 40 yaitu :
1)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan
pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
2)
Gugatan adalah tuntutan
untuk melakukan tindakan
tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan
tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan
perundang-und.mgan yang berlaku.
3)
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat
diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan
dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10.
Sanksi
Sanksi
dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu :
a.
Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin
usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b.
Barang siapa yang melakukan perencanaan
pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c.
Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak.
11.
Ketentuan Peralihan
a.
Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44
:
1)
Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai
diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
2)
Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam
waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,
terhitung sejak diundangkannya.
b.
Ketentuan
Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
1)
Pada saat berlakunya Undang-undang ini,
maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
2)
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu)
tahun terhitung sejak diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Penyusunana anggaran proyek pembangunan
dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti persiapan dan pengecekan gambar
kerja, menghitung volume pekerjaan, membuat harga satuan pekerjaan, perhitungan
jumlah biaya pekerjaan dan rekapitulasi.
2.
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia telah diatur dalam lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
yang diawali dengan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan
pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima.
3.
Tinjauan tentang jasa kontruksi diatur
dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point penting yaitu, ketentuan umum, asas
dan tujuan, usaha jasa kontruksi, pengikatan pekerjaan kontruksi,
penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat,
pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan ketentuan peraliahan juga penutup.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Khedanta.
2012. Fungsi dan Langkah Pembuatan
Rancangan Anggaran Biaya Bangunan. https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/.
Diakses 7 November 2018
2. Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9
Tahun 2018. Jakarta
3. Undang-Undang
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18
Tahun 1999. Jakarta