TUGAS 13
ARBRITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONTRUKSI
Sebenarnya, arbitrase
sudah ada sejak lama, tetapi baru lebih banyak dikenal dan digunakan sejak
dikeluarkannya UU Arbitrase. Penyelesaian sengketa dagang menjadi lebih banyak
menggunakan alternatif ini lantaran dinilai lebih efektif. Putusan yang
dihasilkan dari proses arbitrase bersifat final, independen, dan mengikat,
artinya setiap pihak baik pemohon maupun termohon wajib memenuhinya. Sengketa
perusahaan yang telah selesai ini tidak perlu lagi dibawa ke meja pengadilan.
Arbitrase juga kerap menjadi pilihan untuk menyelesaikan urusan sengketa
perusahaan karena sifatnya yang tertutup. Terutama bagi pelaku usaha yang sudah
besar dan memiliki nama di publik, adanya kasus tentu dapat memengaruhi proses
bisnis yang sudah berjalan baik. Menyelesaikan masalah melalui arbitrase adalah
pilihan yang bijak karena pemeriksaan dan persidangan tidak dibuka untuk umum
sehingga dapat menjaga kerahasiaan sengketa. Keuntungan lainnya dalam
menyelesaikan kasus dengan arbiter adalah dua belah pihak telah mengetahui
posisi dan sikap masing-masing sebelum sidang dimulai. Seperti yang disampaikan
sebelumnya, sidang merupakan prosedur yang dilaksanakan setelah berkas
permohonan disampaikan dan tanggapan pemohon diterima. Daftar bukti untuk mendukung
dalilnya pun telah disiapkan oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, setiap
pihak lebih leluasa dalam menyampaikan argumennya pada saat persidangan.
Pada prinsipnya,
prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase melalui lembaga institusional
dan ad hoc tidak terlalu banyak berbeda. Berikut ini adalah prosedur yang harus
dilakukan
1.
Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Seperti
yang disampaikan sebelumnya, kesepakatan penyelesaian sengketa melalui
arbitrase harus disetujui dua belah pihak. Sebelum berkas permohonan
dimasukkan, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan Termohon bahwa sengketa
akan diselesaikan melalui jalur arbitrase. Surat pemberitahuan ini wajib
diberikan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti yang tertuang pada
Undang-Undang No. 39 Tentang Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, yakni:• Nama dan
alamat lengkap Pemohon dan Termohon; dalam menyelesaikan sengketa.
2.
Penunjukan Arbiter
Merujuk
pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang disebutkan sebelumnya, pemohon dan
termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini
dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban
Termohon (dijelaskan pada poin 3 mengenai Tanggapan Pemohon).Forum arbitrase
dapat dipimpin hanya oleh seorang arbiter (arbiter tunggal) atau Majelis.
3.
Tuntutan Balik
Dalam
jangka waktu 30 hari tersebut, Termohon harus mengajukan tanggapannya kepada
BANI untuk kemudian diserahkan kepada Majelis dan Pemohon. Jawaban tersebut
harus mengandung keterangan mengenai fakta-fakta yang mendukung permohonan
arbitrase berikut butir-butir permasalahannya.
Sumber
:
4.
0 komentar:
Posting Komentar