TUGAS 11
ASPEK AGRARIA DALAM
PEMBANGUNAN
Boedi Harsono
membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni arti agraria dalam
arti umum, Administrasi Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan
Undang-undang Pokok Agraria. Pertama dalam perspektif umum, agraria berasal
dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanahSebutan agrarian
laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat
peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang
luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan
agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik
tanah pertanian maupun non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas,
tetapi dari apa yang tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya,
dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA
dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang
ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di
atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan
untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan
dengan itu. Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Sebagai Hukum Agraria Nasional
1.
Sifat Nasional UUPA
UUPA
mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya. UUPA juga merupakan undang-undang
yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuat program yang dikenal
dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi sebagai berikut.
a.
Pembaharuan hukum agraria melalui
unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan kepastian
hukum;
b.
Penghapusan hak-hak asing dan
konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
c.
Mengakhiri penghisapan feodal secara
berangsur-angsur.
d.
Perombakan pemilikan dan penguasaan atas
tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah
dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian
dikenaldengan program landreform;
e.
Perncanaan persediaan dan peruntukan
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara
terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
2.
Sifat Nasional Material UUPA
Sifat
nasional materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung
asas-asas berikut.
a.
Berdasarkan hukum tanah adat;
b.
Sederhana;
c.
Menjamin kepastian hukum;
d.
Tidak mengabaikan unsur-unsur yang
bersandar kepada hukum agama;
e.
Memberi kemungkinan supaya bumi, air dan
ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun masyarakat yang adil dan
makmur;
f.
Sesuai dengan kepentingan rakyat
Indonesia;
g.
Memenuhi keperluan rakyat Indonesia
menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
h.
Mewujudkan penjelmaan dari Pancasila
sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum
dalam undang-undang;
i.
Merupakan pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
j.
Melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945.
3.
Sifat Nasional Formal UUPA
Sifat
nasional formal UUPA menunjuk kepada pembentukan UUPAyang memenuhi sifat
sebagai berikut.
a.
Dibuat oleh pembentuk undang-undang
naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
b.
Disusun dalam bahasa nasional Indonesia;
c.
Dibentuk di Indonesia;4) Bersumber pada
UUD 1945;
d.
Berlaku dalam wilayah negara Republik
Indonesia
4.
Tujuan UUPA
Tujuan
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah
sebagai berikut.
a.
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan
hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat tani, dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b.
Meletakkan dasarr-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
c.
Meletakkan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar