TUGAS 12
ASPEK
PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK MELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN
Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Januari 2016 tidak hanya
menyoal ketentuan batasan dan perizinan. Perpres itu juga membahas ketentuan
perihal tata ruang, penyediaan tanah, jaminan, dan pengadaan barang dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu dilakukan dengan memerhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD), atau Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sementara pasal 19 ayat (2)
mengatur ketentuan apabila Proyek Strategis Nasional berbenturan dengan
rencana-rencana di atas. "Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah,
atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis
tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat
dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang," bunyi Pasal 19 ayat (2)
Perpres tersebut.
sebenarnya ada berapa
perizinan yang nyangkut dengan target yang kita kehendaki. Ada pun delapan izin
itu sebagai berikut:
1.
Izin lingkungan setempat Izin ini
terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan oleh pemda setempat.
2.
Keterangan Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) Keterangan ini dikeluarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda).
3.
Izin pemanfaatan lahan atau izin
pengeringan lahan Izin ini terutama diberlakukan jika ada pengembang yang
memakai lahan sawah untuk dikonversi menjadi perumahan.
4.
Izin prinsip Izin ini dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat.
5.
Izin lokasi Izin ini diterbitkan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
6.
Izin dari Badan Lingkungan Hidup atau
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Izin dari BLH merupakan pengganti
Amdal. Jika lokasi yang digunakan cakupannya kecil, cukup mengurus izin Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).
7.
Izin dampak lalu lintas Izin ini
dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Jika perumahan mau dihubungkan dengan
jalan arteri, pengembang harus memiliki izin ini.
8.
Pengesahan site plan Hasil perencanaan
lahan (site plan) berfungsi untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan
digunakan saat perumahan dibangun. Izin ini diterbitkan oleh dinas pemerintah
daerah setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar