Pelapisan Sosial
A Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
B Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan
dua cara, yaitu :
·
Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial
terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan
sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan
seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
·
Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan
secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
C Perbedaan Sistem Pelapisan
dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai
latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial
merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat :
·
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
·
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang
pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
·
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga
unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka
yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan
dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
·
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama
di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
·
Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit,
menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan
yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua
jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
·
Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
A Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak
yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal
yang Tercantum pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala
Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai
berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan Massa
A Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar
jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas
adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
C Pengertian massa
Massa secara umum diartikan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
D Ciri-ciri massa
Terdapat beberapa hal yang
penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota
anggotanya.
·
Tidak dapat bertindak secara bulat.
Pendapat Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut saya meskipun hal mengenai
kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat
ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari
di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang
mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya
masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan
material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak
mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan
dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat
dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat
sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://strafaelyudistira.wordpress.com/2012/11/21/pelapisan-sosial/
http://saputrobagas.blogspot.co.id/2014/11/definisi-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/terjadinya-pelapisan-sosial/
0 komentar:
Posting Komentar