Cute Rocking Baby Monkey

Jumat, 04 Januari 2019

TUGAS 10


TUGAS 10


DEFINISI DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1.            Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Yang menjadi subjek pajak adalah :
a.   Orang Pribadi
Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b.   Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetapKlasifikasi Objek Pajak Badan Penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan merupakan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
2.            Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk :
a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh
b.   hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.   laba usaha
d.   keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.   penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
f.    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
g.   royaltisewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
h.   keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) keuntungan selisih kurs mata uang asing
i.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
j.    premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
k.   tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
l.    penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan surplus Bank Indonesi Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : Konsep Biaya Dalam PPh, Aturan Khusus Perbankan ,Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan. Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1.               Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa  Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Aturan Khusus Perbankan Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah : PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
2.            Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa  Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran. Dalam risk management, pengelolaan suatu risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu risk avoidance/penghindaran risiko, risk reduction /penurunan risiko, risk retention/menahan risiko, risk sharing/membagi risiko; dan risk transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan risiko dalam pekerjaan konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)


Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar