TUGAS 10
DEFINISI
DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN
DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1.
Subjek
Pajak Penghasilan (PPh) Yang menjadi subjek pajak adalah :
a.
Orang
Pribadi
Warisan
yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b.
Badan
Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetapKlasifikasi Objek Pajak Badan Penghasilan
yang merupakan Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak
yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan merupakan merupakan Objek Pajak
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
2.
Objek
Pajak Penghasilan (PPh)
Yang
menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Termasuk :
a.
penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang PPh
b.
hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.
laba
usaha
d.
keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.
penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang
f.
dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
g.
royaltisewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala
h.
keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) keuntungan selisih kurs mata uang
asing
i.
selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva
j.
premi
asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
k.
tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
l.
penghasilan
dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009) imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakan surplus Bank
Indonesi Yang dikecualikan
dari objek pajak adalah : Konsep Biaya Dalam PPh, Aturan Khusus Perbankan
,Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan. Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan
secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik
khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal
tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah ,
honorarium, insentif, imbalan lainnya
dalam bentuk dan nama apapun PPh Pasal
22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1.
Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008).
Menyebutkan bahwa Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan
dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun
non-APBN Wajib
dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x
Harga Aturan Khusus Perbankan
Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan
secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik
khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal
tersebut. Aturan pajak tersebut adalah : PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium,
insentif, imbalan lainnya dalam bentuk
dan nama apapun PPh Pasal 22
untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
2.
Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh
Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan
dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun
non-APBN Wajib
dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x
Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran. Dalam risk
management, pengelolaan suatu risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu
risk avoidance/penghindaran risiko, risk reduction /penurunan risiko, risk
retention/menahan risiko, risk sharing/membagi risiko; dan risk
transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan risiko dalam pekerjaan
konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan perjanjian antara
dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: Memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti;atau Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar