TUGAS
5
2.1
PEDOMAN
PENGADANAAN BARANG/JASA UNTUK INTANSI PEMERINTAH
Pengadaan Barang/Jasa merupakan
kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan
pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan
serah terima hasil pekerjaan. Sebelum
pelaksanaan pengadaan, dilakukan
Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan
Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan
kegiatan lanjutan atas
perencanaan pengadaan yang
telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
Gambar 2.5 Tahapan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Dalam
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan
dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat
juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tim Teknis dibentuk
dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan
masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi
masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim
Pendukung dapat dibentuk
dalam rangka membantu
untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja
Pemilihan. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan.
1.
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Perencanaan pengadaan
disusun oleh PPK
dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi
kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia.
Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi
kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia,
pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil
pekerjaan.
2.
Persiapan Pengadaan
Persiapan
Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA
Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal
tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan
setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau
persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Persiapan
Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.
Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka
Acuan Kerja (KAK). b. Penetapan HPS.
b.
Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
c.
Penetapan uang muka, jaminan uang muka,
jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau
penyesuaian harga.
Disamping
itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk
dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung,
E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.
Yang
termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.
Pengadaan Barang/Jasa
dalam rangka Penanganan
Keadaan Darurat;
b.
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.
Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam
Pengecualian;
d.
Penelitian; atau
e.
Tender/Seleksi Internasional dan Dana
Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah Luar Negeri.
Pedoman
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur
dengan peraturan tersendiri.
3.
Persiapan Pemilihan
Persiapan
pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari
PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja
Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.
Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.
Penetapan metode Kualifikasi;
c.
Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.
Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran
e.
Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.
Penyusunan Dokumen Pemilihan.
4.
Pelaksanaan Pemilihan
Pelaksanaan
pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
a.
PPK melaksanakan E-purchasing dengan
nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.
Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1)
E-purchasing dengan nilai
pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); dan
2)
Pengadaan Langsung
dan Penunjukan Langsung
untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.
Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat,
dan Penunjukan Langsung.
d.
Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus
diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
5.
Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan
Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam
Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6.
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Serah
terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai
100%
(seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Sumber
1. Khedanta.
2012. Fungsi dan Langkah Pembuatan
Rancangan Anggaran Biaya Bangunan. https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/.
Diakses 7 November 2018
2. Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9
Tahun 2018. Jakarta
3. Undang-Undang
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18
Tahun 1999. Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar