Cute Rocking Baby Monkey

Jumat, 04 Januari 2019

tugas 5


TUGAS 5


2.1                   PEDOMAN PENGADANAAN BARANG/JASA UNTUK INTANSI PEMERINTAH
Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Sebelum  pelaksanaan  pengadaan,  dilakukan  Analisis  dan  Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan  lanjutan  atas  perencanaan  pengadaan  yang  telah dilaksanakan oleh PA/KPA.

Gambar 2.5 Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian  atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim  Pendukung  dapat  dibentuk  dalam  rangka  membantu  untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
1.                       Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Perencanaan  pengadaan  disusun  oleh  PPK  dan  ditetapkan  oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman  Perencanaan  Pengadaan  Barang/Jasa  diatur  dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

2.                  Persiapan Pengadaan
Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat  Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.         Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). b.  Penetapan HPS.
b.        Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
c.         Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.
Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.         Pengadaan   Barang/Jasa   dalam   rangka   Penanganan   Keadaan Darurat;
b.        Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.         Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
d.        Penelitian; atau
e.         Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah Luar Negeri.
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.
3.                       Persiapan Pemilihan
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.         Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.        Penetapan metode Kualifikasi;
c.         Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.        Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran
e.         Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.         Penyusunan Dokumen Pemilihan.
4.                       Pelaksanaan Pemilihan
Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
a.         PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.        Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1)        E-purchasing       dengan      nilai      pagu      paling      banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2)        Pengadaan   Langsung   dan   Penunjukan   Langsung   untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.         Pokja Pemilihan  melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
d.        Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
5.                  Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6.                  Serah Terima Hasil Pekerjaan
Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan  Kontrak  melakukan  pemeriksaan  terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Sumber
1.     Khedanta. 2012. Fungsi dan Langkah Pembuatan Rancangan Anggaran Biaya Bangunan. https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/. Diakses 7 November 2018
2.     Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018. Jakarta
3.     Undang-Undang Republik Indonesia. 1999.  Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar