TUGAS 6
TINJAUAN
TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa konstruksi
merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang
ekonomi, sosial, dan
budaya yang mempunyai peranan
penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang
berlaku belum berorientasi baik
kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang
tentang Jasa Konstruksi.
1.
Ketentuan Umum
Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal
1 adalah sebagai berikut :
a.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi;
b.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain;
c.
Pengguna
jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d.
Penyedia
jasa adalah orang
perseorangan atau badan
,yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi;
e.
Kontrak kerja konstruksi adalah ke
seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f.
Kegagalan bangunan
adalah keadaan bangunan.
yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum
dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g.
Forum
jasa konstniksi adalah
sarana komunikasi dan
konsultasi antara masyarakat
jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional,
independen, dan mandiri;
h.
Registrasi adalah
suatu kegiatan untuk
menentukan kompetensi profesi
keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan
dan badan; usaha untuk
menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i.
Perencana konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam
bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j.
Pelaksana konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha
yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang pelaksanaan
jasa konstruksi yang
mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
k.
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan
sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
1.
Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999
adalah berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pengaturan
jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas;
b.
mewujudkan tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c.
mewujudkan peningkatan peran masyarakat
di bidang jasa konstruksi.
2.
Usaha Jasa Konstruksi
a.
Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha dalam
UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis usaha jasa konstruksi
terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan
usaha pengawasan konstruksi yang
masing-masing dilaksanakan oleh
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi
hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang
berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang usaha jasa konstmksi
mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau
elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta kelengkapannya.
b.
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus
:
1)
memenuhi ketentuan tentang perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi;
2)
memiliki sertifikat, klasifikasi, dan
kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
3)
Perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
4)
Pelaksana konstruksi
orang perseorangan haros
memiliki sertifikat keterampilan
kerja dan sertifikat keahlian
kerja.
c.
Tanggung Jawab Profesional
Tanggung
jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
1)
Badan usaha harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
2)
Tanggung jawab dilandasi prinsip -
prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan
umum.
3)
Untuk mewujudkan terpenuhinya
tanggung jawab dapat ditempuh melalui mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999 diatur
pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
1)
Usaha
jasa konstnlksi dikembangkan
untuk mewujudkan struktnr
usaha yang kokoh
dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha
yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum,
spesialis, dan keterampilan tertentu.
2)
Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
3)
perluasan dan peningkatan akses terhadap
sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
4)
pengembangan jenis usaha pertanggungan
untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum
kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari
kegagalan bangunan.
4.
Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a.
Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu
:
1)
Pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk
melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
2)
Layanan
jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau
biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
3)
Pengikatan dalam hubungan kerja jasa
konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui
pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
4)
Dalam
pengikatan, penyedia jasa wajib
menyusun dokumen penawaran
berdasarkan prinsip keahlian
untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b.
Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada
pasal 22 yaitu :
1)
Pengaturan hubungan
kerja berdasarkan hukum
harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
2)
Kontrak
kerja konstruksi untuk
pekerjaan pere ncanaan harus memuat
ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
3)
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat
kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
4)
Kontrak
kerja konstruksi untuk
kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat
memuat ketentuan tentang
subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau
peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5)
Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a.
Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi meliputi tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan
melalui kegiatan penyiapan,
pengerjaan, dan pengakhiran.
b.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin
terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.
Penyedia
jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi dapat menggunakan
subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan
masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6.
Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a.
Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib
bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b.
Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut
terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak
lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai
dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c.
Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib
bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d.
Ketentuan mengenai
jangka waktu dan
penilai ahli tanggung
jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas
konstruksi.
7.
Peran Masyarakat
a.
Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat
telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
1)
melakukan pengawasan untuk mewujudkan
tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
2)
memperoleh penggantian
yang layak atas
kerugian yang dialami
secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3)
menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
4)
turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b.
Masyarakat Jasa Konstruksi menurut
undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
1)
Masyarakat jasa konstruksi merupakan
bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
2)
Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8.
Pembinaan
Pembinaan
kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a.
Pemerintah melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b.
Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan
penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c.
Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha
jasa konstruksi dan masyarakat untuk
menumbuh kembangkan kesadaran akan
hak. kewajiban, dan
perannya dalam pelaksanaan
jasa konstruksi.
d.
Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pelaksanaan pembinaan
dapat dilakukan bersama -sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f.
Sebagian tugas pembinaan dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
9.
Penyelesaian Sengketa
a.
Penyelesaian sengketa diatur pada pasal
36 yaitu :
1)
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan
secara sukarela para pihak yang bersengketa.
2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun
Pidana.
3)
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di
luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan
pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi, serta dalam
hal terjadi kegagalan bangunan.
4)
Penyelesaian sengketa
jasa konstruksi dapat
menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b.
Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38
sampai 40 yaitu :
1)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan
pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan
masyarakat.
2)
Gugatan adalah tuntutan
untuk melakukan tindakan
tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan
tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan
perundang-und.mgan yang berlaku.
3)
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat
diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan
dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10.
Sanksi
Sanksi
dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu :
a.
Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin
usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b.
Barang siapa yang melakukan perencanaan
pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c.
Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak.
11.
Ketentuan Peralihan
a.
Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44
:
1)
Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai
diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
2)
Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam
waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,
terhitung sejak diundangkannya.
b.
Ketentuan
Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
1)
Pada saat berlakunya Undang-undang ini,
maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
2)
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu)
tahun terhitung sejak diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Sumber
1. Khedanta.
2012. Fungsi dan Langkah Pembuatan
Rancangan Anggaran Biaya Bangunan. https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/.
Diakses 7 November 2018
2. Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9
Tahun 2018. Jakarta
3. Undang-Undang
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18
Tahun 1999. Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar