ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya
sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah
ditentukan.
Penulisan
makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas
mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 November 2018
Kelompok
3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................. 1
DAFTAR ISI................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 3
1.1 Latar belakang................................................................................................ 3
1.2 Tujuan masalah.............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 4
2.1 PENDEFINISIAN
PERAN MASYARAKAT DAN PENJABARAN............... 4
2.2 UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA
KONSTRUKSi.. 5
2.3 KAJIAN TENTANG INTERNATIONAL STANDAR
OF CONDITIONS OF CONTRACT 9
2.4 DEFINISI DAN STRUKTUR DARI ASPEK
PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI 12
BAB
III KESIMPULAN.............................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................. 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Jasa
konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai
sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai
jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.
Mahasiswa mengerti dan memahami peran masyarakat dalam jasa konstruksi
2.
Mahasiswa mengetahui unsur yang terlibat dalam jasa
konstruksi
3.
Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai International
Standar of Conditions of Contract
4.
Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai aspek-aspek
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENDEFINISIAN
PERAN MASYARAKAT DAN PENJABARAN PERAN
Masyarakat
berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa
konstruksi, Memperoleh
pergantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung akibat
penyelenggaraan konstruksi. Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa
konstruksi,Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan
umum. Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang
berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan
menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam
proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang,
peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut
ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan
dan kontraktor, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para
konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya
dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman
yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi
tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan
kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak
negative pada produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin
banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah
berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan
bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan
semua pihak. Berkaca dari kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para
konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun
1999-UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan. Jasa
konstruksi merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembangunan. Secara
umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan
konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan
konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat
berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan
hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan
masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan
pekerjaan konstruksi yang beresiko kecil
dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan
konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya
dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Pembinaan
jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan
peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak
dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib
pemanfaatan.
Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi
terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a. memberikan penyuluhan tentang
peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b. memberikan informasi tentang ketentuan
keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat;
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran
terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d. memberikan kemudahan peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya
pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
2.2.
UNSUR-UNSUR
PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau
pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan
pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan
yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa
perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak
dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a.
Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b.
Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan
oleh penyedia jasa.
c.
Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d.
Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e.
Menyediakan
dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah
bangunan.
f.
Ikut
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas
nama pemilik.
g.
Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h.
Menerima
dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa
jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah:
1.
Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.
Dapat
mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
ditetapkan.
Pihak
atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a.
Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b.
Memberikan
usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekarjaan.
c.
Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
d.
Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.Menghadiri rapat koordinasi
pengelolaan proyek.
Konsultan pengawas adalah orang/badan
yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.
Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.
Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi
dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai
bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5.
Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
6.
Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.
Menerima
atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.
Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.
Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
10.
KONTRAKTOR
11.
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan
yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang
pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1.
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan
oleh pengguna jasa.
2.
Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
3.
Menyediakan
alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.
Membuat
laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.
Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
Hubungan tiga pihak yang terjadi
antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.
Konsultan
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan
konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.
Kontraktor
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan
layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan
pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
profesional kontraktor.
3.
Konsultan
dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan
memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus
merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
2.3.
KAJIAN
TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT
STANDAR AIA. AIA : American Institute
of Architect Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD”Syarat-syarat kontrak
disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
1.
Copyright
NY SS/HK-SKKI/V/07 Substansi AIA.GC 1987 Edition: ¾ Kata-kata/istilah diberi
definisi Pengguna Jasadisebut: “Owner” Direksi
Pekerja disebut: “Architect” Penyedia
Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan Penyelesaian sengketa melalui
Arbitrase Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak
100%) Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa
dapat memutuskan kontrak. Di samping AIA ada institusi-institusi lain yang
menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll. “Gilbreath” memberikan
satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai
berikut : Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan
menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan. Barang/jasa tertentu disediakan Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa setuju melaksanakan
pekerjaan sesuai jadual yang ditetapkan. Pengguna
Jasa setuju membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam
dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan Penyedia Jasa harus menutup asuransi sampai
pekerjaan selesai
2.
Copyright
NY-SS/HK-SKKI/V/07
Penyedia
Jasa setuju membayar pajak Penyelesaian
Sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi Penyedia Jasa harus menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan.Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar. Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44
Pasal,yang penting diantaranya adalah : Kata / istilah diberi definisi Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh
dikesampingkan Jaminan Penyedia Jasa
akan memperbaiki pekerjaan cacat Dimungkinkan
adanya perubahan pekerjaan Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan
(partial completion) Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya
berbeda dengan kontrak Pelimpahan
kontrak diatur Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak Pengaturan
mengenai penangguhan pekerjaan. STANDAR KONTRAK FIDIC 1987. FIDIC : -Federation
Internationale Des Ingenieurs-Conseils; International Federation of Consultant
Engineers.- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
3.
Copyright
NY-SS/HK-SKKI/V/07 Tujuan : - menyediakan kepentingan profesional dari anggota asosiasi
- menyebarkan informasi Keanggotaan : tersebar di lebih 60 negara di dunia. FIDIC
mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara
profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk
pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor Indonesia
(AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga
seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan. FIDIC menyusun
2 versi standar : FIDIC 1987 : untuk
pekerjaan konstruksi teknik sipil FIDIC 1995 : untuk pekerjaan Rancang
Bangun/Turnkey. FIDIC 1987 : Syarat-Syarat Umum Syarat-Syarat Khusus SYARAT-SYARAT
UMUM FIDIC 1987 : Terdiri dari 25 uraian
– 72 pasal Beberapa yang penting :
·
Definisi
dan Interpretasi •
Perubahan-Perubahan
·
Pelimpahan
Kontrak •
Jumlah Perkiraan
·
Dokumen
Kontrak •
Perbaikan-Perbaikan
·
Kewajiban-Kewajiban
Umum • Resiko Khusus
·
Penangguhan
Pekerjaan • Pembebasan dari
Pelaksanaan
·
Pelaksanaan
& Kelambatan • Penyelesaian Perselisihan
·
Tanggung
Jawab Atas Cacat • Kesalahan Pengguna Jasa
Judul
lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with
quantity yang terdiri dari :
1)
PERJANJIAN
2)
SYARAT-SYARAT
BAGIAN I : UMUM
3)
SYARAT-SYARAT
BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
4)
SYARAT-SYARAT
BAGIAN III : FLUKTUASI
5)
Terlihat
disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus
untuk kontrak bangunan.
8.
Copyright
NY-SS/HK-SKKI/V/07
a.
Di
pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
b.
Di
Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
c.
Perjanjian
disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
d.
Keharusan
Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya
dan gambar-gambar kontrak.
e.
Pengguna
Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara
tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
f.
Penetapan
mengenai Wakil Pengguna Jasa
g.
Penetapan
mengenai Konsultan Biaya
h.
Penetapan
mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN I :
Terdiri
dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
• Penafsiran, Definisi •
Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
• Kewajiban-Kewajiban
Penyedia Jasa • Tanggal Penyerahan Lahan
•
Perubahan dan Pos Perkiraan •
Kerusakan karena pekerjaan tidak
selesai
•
Penyelesaian Praktis • Pemutusan Kontrak oleh
PERJANJIAN/KONTRAK :
a.
Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan
pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
b.
Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
c.
Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
d.
Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
e.
Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
f.
Dokumen Kontrak :
·
Perjanjian
·
Syarat-Syarat Kontrak
·
Gambar-Gambar Kontrak
·
RAB
·
Surat menyurat
·
Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.
·
Penyerahan Kontrak : mengikat para ahli waris, wakil para
pihak.
2.4
DEFINISI
DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN
DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1.
Subjek
Pajak Penghasilan (PPh) Yang menjadi subjek pajak adalah :
a.
Orang
Pribadi
Warisan
yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b.
Badan
Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetapKlasifikasi Objek Pajak Badan Penghasilan
yang merupakan Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak
yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan merupakan merupakan Objek Pajak
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
2.
Objek
Pajak Penghasilan (PPh)
Yang
menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Termasuk :
a.
penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang PPh
b.
hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.
laba
usaha
d.
keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.
penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang
f.
dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
g.
royaltisewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala
h.
keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) keuntungan selisih kurs mata uang
asing
i.
selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva
j.
premi
asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
k.
tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
l.
penghasilan
dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009) imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakan surplus Bank
Indonesi Yang dikecualikan
dari objek pajak adalah : Konsep Biaya Dalam PPh, Aturan Khusus Perbankan
,Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan. Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan
secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik
khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal
tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah ,
honorarium, insentif, imbalan lainnya
dalam bentuk dan nama apapun PPh Pasal
22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1.
Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008).
Menyebutkan bahwa Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan
dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun
non-APBN Wajib
dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x
Harga Aturan Khusus Perbankan
Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan
secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik
khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal
tersebut. Aturan pajak tersebut adalah : PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium,
insentif, imbalan lainnya dalam bentuk
dan nama apapun PPh Pasal 22
untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
2.
Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh
Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan
dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun
non-APBN Wajib
dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x
Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran. Dalam risk
management, pengelolaan suatu risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu
risk avoidance/penghindaran risiko, risk reduction /penurunan risiko, risk
retention/menahan risiko, risk sharing/membagi risiko; dan risk
transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan risiko dalam pekerjaan
konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan perjanjian antara
dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: Memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti;atau Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Pengguna
jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
2.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsur-unsur
pelaksana pembangunan
3.
Besaran-besaran
yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan,
Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam
suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
4.
Tentang
Jasa Konstruksi yang merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing
beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
DAFTAR
PUSTAKA
4.
0 komentar:
Posting Komentar