Cute Rocking Baby Monkey

Jumat, 04 Januari 2019

MAKALAH TUGAS 7, 8, 9. 10


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



Nama Mahasiswa (NPM)            :    1.  M. Faisal Ramadhan         (14315567)
                                                           2.  Isna Najib Mahsun                        (13315485)
3.   Ramos Marchelino            (15315634)
4.   Dien Fikry                           (11315887)
5.   Yondhi Herlambang          (17315283)
6.   Azas Pradana                    (11315195)
Kelompok / Semester                 :    III / VII
Dosen Pembimbing                    :    Efa Wahyuni, SE.






JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Depok, 7 November 2018

                                                                                                          Kelompok 3

















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................................. 1
DAFTAR ISI................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 3
1.1   Latar belakang................................................................................................ 3
1.2   Tujuan masalah.............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 4
2.1   PENDEFINISIAN PERAN MASYARAKAT DAN PENJABARAN............... 4
2.2   UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSi.. 5
2.3   KAJIAN TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT 9
2.4   DEFINISI DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI      12
BAB III KESIMPULAN.............................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 16

















BAB I
PENDAHULUAN


1.1             LATAR BELAKANG
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.

1.2             TUJUAN PENULISAN
1.            Mahasiswa mengerti dan memahami  peran masyarakat dalam jasa konstruksi
2.            Mahasiswa mengetahui unsur yang terlibat dalam jasa konstruksi
3.            Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai International Standar of Conditions of Contract
4.            Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai aspek-aspek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi





BAB II
PEMBAHASAN


2.1.           PENDEFINISIAN PERAN MASYARAKAT DAN PENJABARAN PERAN
Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi, Memperoleh pergantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung akibat penyelenggaraan konstruksi. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi,Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan umum. Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang, peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan dan kontraktor, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak negative pada produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak. Berkaca dari kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun 1999-UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan. Jasa konstruksi  merupakan salah satu  rangkaian dalam proses pembangunan. Secara umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan pekerjaan  konstruksi yang beresiko kecil dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.    memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b.    memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
c.    meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d.    memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.

2.2.           UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI
              Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a.      Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b.      Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
c.      Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d.      Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e.      Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
f.       Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g.      Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h.      Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah:
1.            Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.            Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
Pihak atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a.      Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b.      Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
c.      Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
d.      Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.            Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.            Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.            Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4.            Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5.            Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
6.            Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.            Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.            Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.            Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
10.         KONTRAKTOR
11.         Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1.    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2.    Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3.    Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.    Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.    Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
            Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.      Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.      Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.      Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.

2.3.           KAJIAN TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT       
STANDAR AIA. AIA : American Institute of Architect Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD”Syarat-syarat kontrak disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
1.            Copyright NY SS/HK-SKKI/V/07 Substansi AIA.GC 1987 Edition: ¾ Kata-kata/istilah diberi definisi Pengguna Jasadisebut: “Owner” Direksi Pekerja disebut:  “Architect” Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)  Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat memutuskan kontrak. Di samping AIA ada institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll. “Gilbreath” memberikan satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut : Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.  Barang/jasa tertentu disediakan Pengguna Jasa.  Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadual yang ditetapkan.           Pengguna Jasa setuju membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa  Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan  Penyedia Jasa harus menutup asuransi sampai pekerjaan selesai
2.            Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
Penyedia Jasa setuju membayar pajak  Penyelesaian Sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar. Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 Pasal,yang penting diantaranya adalah : Kata / istilah diberi definisi  Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan  Jaminan Penyedia Jasa akan memperbaiki pekerjaan cacat  Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (partial completion) Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak  Pelimpahan kontrak diatur  Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak  Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan. STANDAR KONTRAK FIDIC 1987. FIDIC : -Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils; International Federation of Consultant Engineers.- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
3.            Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07 Tujuan : - menyediakan kepentingan profesional dari anggota asosiasi - menyebarkan informasi Keanggotaan : tersebar di lebih 60 negara di dunia. FIDIC mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan. FIDIC menyusun 2 versi standar :  FIDIC 1987 : untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil FIDIC 1995 : untuk pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey. FIDIC 1987 : Syarat-Syarat Umum Syarat-Syarat Khusus SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1987 :  Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal Beberapa yang penting :
·         Definisi dan Interpretasi • Perubahan-Perubahan
·         Pelimpahan Kontrak      • Jumlah Perkiraan
·         Dokumen Kontrak         • Perbaikan-Perbaikan
·         Kewajiban-Kewajiban Umum • Resiko Khusus
·         Penangguhan Pekerjaan        • Pembebasan dari Pelaksanaan
·         Pelaksanaan & Kelambatan   • Penyelesaian Perselisihan
·         Tanggung Jawab Atas Cacat • Kesalahan Pengguna Jasa
 Judul lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
1)     PERJANJIAN
2)     SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
3)     SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
4)     SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
5)     Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.
8.            Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
a.    Di pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
b.    Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
c.    Perjanjian disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
d.    Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
e.    Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
f.     Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa
g.    Penetapan mengenai Konsultan Biaya
h.    Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN I :
Terdiri dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
  Penafsiran, Definisi                           • Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
• Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa • Tanggal Penyerahan Lahan
• Perubahan dan Pos Perkiraan           • Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
• Penyelesaian Praktis                          • Pemutusan Kontrak oleh
PERJANJIAN/KONTRAK :
a.    Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
b.    Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
c.    Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
d.    Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
e.    Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
f.     Dokumen Kontrak :
·         Perjanjian
·         Syarat-Syarat Kontrak
·         Gambar-Gambar Kontrak
·         RAB
·         Surat menyurat
·         Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.
·         Penyerahan Kontrak : mengikat para ahli waris, wakil para pihak.

2.4             DEFINISI DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1.            Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Yang menjadi subjek pajak adalah :
a.   Orang Pribadi
Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b.   Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetapKlasifikasi Objek Pajak Badan Penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan merupakan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
2.            Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk :
a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh
b.   hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.   laba usaha
d.   keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.   penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
f.    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
g.   royaltisewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
h.   keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) keuntungan selisih kurs mata uang asing
i.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
j.    premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
k.   tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
l.    penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan surplus Bank Indonesi Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : Konsep Biaya Dalam PPh, Aturan Khusus Perbankan ,Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan. Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1.               Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa  Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Aturan Khusus Perbankan Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah : PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
2.            Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa  Atas pembelian barang yang dilakukan oleh : Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran. Dalam risk management, pengelolaan suatu risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu risk avoidance/penghindaran risiko, risk reduction /penurunan risiko, risk retention/menahan risiko, risk sharing/membagi risiko; dan risk transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan risiko dalam pekerjaan konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)


BAB III
KESIMPULAN


1.               Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
2.               Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsur-unsur pelaksana pembangunan
3.               Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
4.               Tentang Jasa Konstruksi yang merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.


DAFTAR PUSTAKA


4.       


0 komentar:

Posting Komentar