TUGAS 7
PENDEFINISIAN PERAN MASYARAKAT DAN
PENJABARAN PERAN
Masyarakat
berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa
konstruksi, Memperoleh
pergantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung akibat
penyelenggaraan konstruksi. Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa
konstruksi,Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan
umum. Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang
berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan
menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam
proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang,
peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut
ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan
dan kontraktor, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para
konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya
dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman
yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi
tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan
kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak
negative pada produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin
banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah
berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan
bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan
semua pihak. Berkaca dari kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para
konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun
1999-UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan. Jasa
konstruksi merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembangunan. Secara
umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan
konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan
konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat
berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan
hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan
masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan
pekerjaan konstruksi yang beresiko kecil
dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan
konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya
dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Pembinaan
jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan
peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak
dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib
pemanfaatan.
Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi
terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a. memberikan penyuluhan tentang
peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b. memberikan informasi tentang ketentuan
keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat;
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran
terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d. memberikan kemudahan peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya
pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar