TUGAS 8
UNSUR-UNSUR
PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau
pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan
pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan
yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa
perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak
dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a.
Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b.
Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan
oleh penyedia jasa.
c.
Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d.
Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e.
Menyediakan
dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah
bangunan.
f.
Ikut
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas
nama pemilik.
g.
Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h.
Menerima
dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa
jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah:
1.
Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.
Dapat
mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
ditetapkan.
Pihak
atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a.
Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b.
Memberikan
usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekarjaan.
c.
Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
d.
Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.Menghadiri rapat koordinasi
pengelolaan proyek.
Konsultan pengawas adalah orang/badan
yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.
Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.
Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi
dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai
bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5.
Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
6.
Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.
Menerima
atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.
Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.
Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
10.
KONTRAKTOR
11.
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan
yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang
pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1.
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan
oleh pengguna jasa.
2.
Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
3.
Menyediakan
alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.
Membuat
laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.
Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
Hubungan tiga pihak yang terjadi
antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.
Konsultan
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan
konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.
Kontraktor
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan
layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan
pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
profesional kontraktor.
3.
Konsultan
dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan
memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus
merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar