TUGAS
1
1.
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
a)
Pengertian
kontrak kontruksi
Istilah kontrak kerja
konstruksi merupakan terjemahan dari construction contract. Kontrak kerja
konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi
bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta. 42
Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUJK, Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
Dalam kenyataan sehari-hari,
istilah kontrak konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan.
Istilah pemborongan dan konstruksi mempunyai keterikatan satu sama lain.
Istilah pemborongan memiliki cakupan yang lebih luas dari istilah konstruksi.
Hal ini disebabkan karena istilah pemborongan dapat saja berarti bahwa yang
dibangun tersebut bukan hanya konstruksinya, melainkan dapat juga berupa
pengadaan barang saja, tetapi dalam teori dan praktek hukum kedua istilah
tersebut dianggap sama terutama jika terkait dengan istilah hukum/kontrak
konstruksi atau hukum/kontrak pemborongan. Jadi dalam hal ini istilah
konstruksi dianggap sama, karena mencakup keduanya yaitu ada konstruksi
(pembangunannya) dan ada pengadaan barangnya dalam pelaksanaan pembangunan.
menurut r. subekti
perjanjian pemborongan adalah perjanjian dimana pihak yang satu, si pemborong
mengikatkan diriuntuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang
memborongkan denganmenerima suatu harga yang ditentukan. 44 dalam kuh perdata ,
perjanjian pemborongan disebut dengan istilah pemborongan pekerjaan,
sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1601 (b) kuh perdata bahwa :
“perjanjian peborongan adalah perjanjian dengan mana pihak satu (sipemborong)
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (pihak
yang memborongkan) dengan menerima suatu harga yang ditentukan menurut mariam
darus badrulzaman, dilihat dari sistem hukum maka kontrak bangunan merupakan
salah satu komponen dari hukum bangunan (construction law, bouwrecht). istilah
construction law biasa dipakai dalam kepustakaan anglo saxon, sedangkan
bouwrecht lazim dipergunakan dalam kepustakaan hukum belanda. dengan demikian,
yang dinamakan hukum bangunan adalah seluruh perangkat peraturan
perundang-undangan yang bertalian dengan bangunan meliputi pendirian,
perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik bersifat perdata maupun
publik/administratif.
Dalam kontrak
konstruksi, sebagaimana kontrak pada umumnya akan menimbulkan hubungan hukum
maupun akibat hukum antara para pihak yang membuat perjanjian. hubungan hukum
merupakan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang menimbulkan
akibat hukum dalam bidang konstruksi.
b)
Pengaturan
Hukum Tentang Kontrak Konstruksi
Penyelengaraan
pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi
substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup
lengkap mangatur pengadaan jasa konstruksi.47
Undang-undang ini dibuat pada masa reformasi.
Latar belakang lahirnya undang-undang ini karena berbagai peraturan
perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi pada pengembangan jasa
konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini mengakibatkan kurang
berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal
maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 .
ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.48
Pengaturan lebih lanjut
dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah yaitu :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta
Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000)
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres
No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).
Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa
konstruksi, tata cara dan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan
instansi Pemeritah, telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010.
Kemudian Perpres No. 54 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres)
No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terkait dengan izin usaha
konstruksi dalam hal ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23
Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut :
Pihak pengguna jasa
sering juga disebut sebagai pemeberi tugas, yang memborongkan, pemimpin proyek,
dan lain-lain. Pengguna jasa adalah pereseorangan atau badan pemberi tugas atau
pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.50 Pengguna
jasa mempunyai hubungan dengan para perencana konstruksi, pelaksana konstruksi,
dan pengawas konstruksi.
c)
Peserta
Dalam Kontrak Konstruksi
1.
Pihak Pengguna Jasa, badan usaha, baik
badan hukum maupun tidak berbadan hukum; dan badan yang bukan badan usaha tapi
berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan
atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
2.
Pihak Penyedia Jasa Pihak penyedia jasa
sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong, rekanan, dan lain-lain.
Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa konstruksi.
Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU
Jasa Konstruksi tersebut , menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur dan
diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan
pengawasan.
Dalam hal kontrak pengadaan jasa
konstruksi, khususnya yang dilakukan oleh Pemerintah telah diatur dalam
ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Adapun pihak-pihak atau peserta yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013
adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan
pada institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya PA/KPA disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang ditetapkan
PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Layanan Pengadaan
yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri
atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah
personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang
melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha
atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultasi/Jasa Lainnya. Dalam setiap
perjanjian atau kontrak yang melibatkan dua pihak pastilah menimbulkan hak dan
kewajiban atau tugas dan kewenangan bagi para pihak. Hak bagi satu pihak
merupakan kewajiban (prestasi) yang harus dilaksanakan oleh PPK , ULP/ Pejabat
Pengadaan, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa .
d)
Proses
Terjadinya Kontrak Konstruksi
Dalam proses terjadinya suatu kontrak
konstruksi terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak.
Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak
atau lebih yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan
konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses
pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa. Adapun
tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya kontrak kontruksi
berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah sebagai berikut.
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih
dahulu membuat pengumuman atau pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui
suatu
1.
Pemberitahuan atau Pengumuman
Pelelangan
untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan pekerjaan.
Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang diwebsite K/L/D/I, dan papan
pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010).
Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Pada prinsipnya kedua jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya
terletak pada jumlahnya saja.
Dalam
hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan tempat lokasi
proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran,
dimana dan kapan saat pelelangan akan diadakan.
Selanjutnya
pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi terhadap dokumen
penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat pemilihan wajib melakukan
penilaian terhadap semua penawaran yang masuk. Unsur yang dinilai meliputi segi
administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara
yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa.
2.
Persyaratan Kualifikasi dan Klasifikasi
a) Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta
pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa (Pasal 56 ayat
(1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi ditentukan juga beberapa
persyaratan bagi penyedia jasa yakni : 54
Kualifikasi
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi,
berikut penjelasannya :
Sebelum
menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi
tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap calon-calon penyedia
jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang
dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010,
prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
1)
Penyedia jasa harus memiliki surat izin
usaha pada bidang usahanya (IUJK);
2)
Mempunyai kapasitas menandatangani
kontrak pengadaan;
3)
Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam
pengawasan pengadilan;
4)
Tidak bangkrut/pailit;
5)
Kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
b)
Klasifikasi
Klasifikasi
adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan perusahaan
pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi sesuai bidang dan sub bidang
pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang
perseorangan di bidang jasa pemborongan tersebut. Klasifikasi usaha jasa
pemborongan/konstruksi terdiri dari:
Pelaksanaan
klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan usaha dapat
dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi 56
1)
Klasifikasi usaha bersifat umum,
diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
satu atau lebih bidang pekerjaan. Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat
umum ini harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau
bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau
berfungsinya bangunan konstruksi.
2)
Klasifikasi usaha bersifat spesialis,
diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang
mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian
subbidang pekerjaan. Badan usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat
spesialis ini harus memenuhi criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari
bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
3)
Klasifikasi usaha orang perseorangan
yang berketerampilan kerja tertentu, diberlakukan kepada usaha orang
perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan
tertentu. Badan usaha jasa pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian
pekerjaan pemborongan dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan
menggunakan teknologi sederhana.
dari
lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan kualifikasi jasa
pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar produktivitas dan mutu
hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya tanggung jawab profesional di
antara para pihak. Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
pemborongan, pejabat pengadaan harus terlebih dahulu menetapkan metode
pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi
penawaran, metode penilaian kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai
dengan pengadaan barang/jasa yang bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan
pemborongan sendiri dapat digunakan metode pelelangan umum, pelelangan
terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
3.
Pelelangan dan Pelulusan.
a.
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara
luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
sehingga masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
b.
Pelelangan Terbatas adalah metode
pemilihan penyedia barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah
diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
c.
Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus
prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga.
d.
Penunjukan Langsung adalah metode
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa.
e.
Pengadaan Langsung adalah pemilihan
penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia
barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga
diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling menguntungkan
bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai calon pemenang, dengan
memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar, baik untuk jangka pendek atau
jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan pelelangan, penentuan pelulusan
pelelangan didasarkan atas penawaran yang terendah yang dapat
dipertanggungjawabkan (the lowest responsible bid).59
4.
Sanggahan dan Penunjukan Pemenang
diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1)
Perpres No. 54 Tahun 2010). Dalam Pasal 81 ayat (1) ditentukan bahwa Peserta
pemilihan yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada
instansi pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan :
Kemudian
Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ)
sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :
a.
Penyimpangan terhadap ketentuan dan
prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah
ditetapkan dalam dokumen Pengadaan Jasa;
b.
Adanya rekayasa tertentu yang
mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
c.
Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP
dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar