Cute Rocking Baby Monkey

Jumat, 04 Januari 2019

TUGAS 9


TUGAS 9


KAJIAN TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT         
STANDAR AIA. AIA : American Institute of Architect Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD”Syarat-syarat kontrak disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
1.            Copyright NY SS/HK-SKKI/V/07 Substansi AIA.GC 1987 Edition: ¾ Kata-kata/istilah diberi definisi Pengguna Jasadisebut: “Owner” Direksi Pekerja disebut:  “Architect” Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)  Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat memutuskan kontrak. Di samping AIA ada institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll. “Gilbreath” memberikan satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut : Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.  Barang/jasa tertentu disediakan Pengguna Jasa.  Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadual yang ditetapkan.           Pengguna Jasa setuju membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa  Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan  Penyedia Jasa harus menutup asuransi sampai pekerjaan selesai
2.            Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
Penyedia Jasa setuju membayar pajak  Penyelesaian Sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar. Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 Pasal,yang penting diantaranya adalah : Kata / istilah diberi definisi  Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan  Jaminan Penyedia Jasa akan memperbaiki pekerjaan cacat  Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (partial completion) Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak  Pelimpahan kontrak diatur  Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak  Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan. STANDAR KONTRAK FIDIC 1987. FIDIC : -Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils; International Federation of Consultant Engineers.- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
3.            Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07 Tujuan : - menyediakan kepentingan profesional dari anggota asosiasi - menyebarkan informasi Keanggotaan : tersebar di lebih 60 negara di dunia. FIDIC mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan. FIDIC menyusun 2 versi standar :  FIDIC 1987 : untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil FIDIC 1995 : untuk pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey. FIDIC 1987 : Syarat-Syarat Umum Syarat-Syarat Khusus SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1987 :  Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal Beberapa yang penting :
·         Definisi dan Interpretasi • Perubahan-Perubahan
·         Pelimpahan Kontrak      • Jumlah Perkiraan
·         Dokumen Kontrak         • Perbaikan-Perbaikan
·         Kewajiban-Kewajiban Umum • Resiko Khusus
·         Penangguhan Pekerjaan        • Pembebasan dari Pelaksanaan
·         Pelaksanaan & Kelambatan   • Penyelesaian Perselisihan
·         Tanggung Jawab Atas Cacat • Kesalahan Pengguna Jasa
 Judul lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
1)     PERJANJIAN
2)     SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
3)     SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
4)     SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
5)     Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.
8.            Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
a.    Di pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
b.    Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
c.    Perjanjian disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
d.    Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
e.    Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
f.     Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa
g.    Penetapan mengenai Konsultan Biaya
h.    Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN I :
Terdiri dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
  Penafsiran, Definisi                           • Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
• Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa • Tanggal Penyerahan Lahan
• Perubahan dan Pos Perkiraan           • Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
• Penyelesaian Praktis                          • Pemutusan Kontrak oleh
PERJANJIAN/KONTRAK :
a.    Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
b.    Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
c.    Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
d.    Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
e.    Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
f.     Dokumen Kontrak :
·         Perjanjian
·         Syarat-Syarat Kontrak
·         Gambar-Gambar Kontrak
·         RAB
·         Surat menyurat
·         Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar