TUGAS 9
KAJIAN
TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT
STANDAR AIA. AIA : American Institute
of Architect Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD”Syarat-syarat kontrak
disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
1.
Copyright
NY SS/HK-SKKI/V/07 Substansi AIA.GC 1987 Edition: ¾ Kata-kata/istilah diberi
definisi Pengguna Jasadisebut: “Owner” Direksi
Pekerja disebut: “Architect” Penyedia
Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan Penyelesaian sengketa melalui
Arbitrase Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak
100%) Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa
dapat memutuskan kontrak. Di samping AIA ada institusi-institusi lain yang
menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll. “Gilbreath” memberikan
satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai
berikut : Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan
menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan. Barang/jasa tertentu disediakan Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa setuju melaksanakan
pekerjaan sesuai jadual yang ditetapkan. Pengguna
Jasa setuju membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam
dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan Penyedia Jasa harus menutup asuransi sampai
pekerjaan selesai
2.
Copyright
NY-SS/HK-SKKI/V/07
Penyedia
Jasa setuju membayar pajak Penyelesaian
Sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi Penyedia Jasa harus menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan.Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar. Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44
Pasal,yang penting diantaranya adalah : Kata / istilah diberi definisi Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh
dikesampingkan Jaminan Penyedia Jasa
akan memperbaiki pekerjaan cacat Dimungkinkan
adanya perubahan pekerjaan Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan
(partial completion) Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya
berbeda dengan kontrak Pelimpahan
kontrak diatur Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak Pengaturan
mengenai penangguhan pekerjaan. STANDAR KONTRAK FIDIC 1987. FIDIC : -Federation
Internationale Des Ingenieurs-Conseils; International Federation of Consultant
Engineers.- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
3.
Copyright
NY-SS/HK-SKKI/V/07 Tujuan : - menyediakan kepentingan profesional dari anggota asosiasi
- menyebarkan informasi Keanggotaan : tersebar di lebih 60 negara di dunia. FIDIC
mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara
profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk
pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor Indonesia
(AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga
seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan. FIDIC menyusun
2 versi standar : FIDIC 1987 : untuk
pekerjaan konstruksi teknik sipil FIDIC 1995 : untuk pekerjaan Rancang
Bangun/Turnkey. FIDIC 1987 : Syarat-Syarat Umum Syarat-Syarat Khusus SYARAT-SYARAT
UMUM FIDIC 1987 : Terdiri dari 25 uraian
– 72 pasal Beberapa yang penting :
·
Definisi
dan Interpretasi •
Perubahan-Perubahan
·
Pelimpahan
Kontrak •
Jumlah Perkiraan
·
Dokumen
Kontrak •
Perbaikan-Perbaikan
·
Kewajiban-Kewajiban
Umum • Resiko Khusus
·
Penangguhan
Pekerjaan • Pembebasan dari
Pelaksanaan
·
Pelaksanaan
& Kelambatan • Penyelesaian Perselisihan
·
Tanggung
Jawab Atas Cacat • Kesalahan Pengguna Jasa
Judul
lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with
quantity yang terdiri dari :
1)
PERJANJIAN
2)
SYARAT-SYARAT
BAGIAN I : UMUM
3)
SYARAT-SYARAT
BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
4)
SYARAT-SYARAT
BAGIAN III : FLUKTUASI
5)
Terlihat
disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus
untuk kontrak bangunan.
8.
Copyright
NY-SS/HK-SKKI/V/07
a.
Di
pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
b.
Di
Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
c.
Perjanjian
disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
d.
Keharusan
Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya
dan gambar-gambar kontrak.
e.
Pengguna
Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara
tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
f.
Penetapan
mengenai Wakil Pengguna Jasa
g.
Penetapan
mengenai Konsultan Biaya
h.
Penetapan
mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN I :
Terdiri
dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
• Penafsiran, Definisi •
Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
• Kewajiban-Kewajiban
Penyedia Jasa • Tanggal Penyerahan Lahan
•
Perubahan dan Pos Perkiraan •
Kerusakan karena pekerjaan tidak
selesai
•
Penyelesaian Praktis • Pemutusan Kontrak oleh
PERJANJIAN/KONTRAK :
a.
Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan
pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
b.
Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
c.
Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
d.
Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
e.
Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
f.
Dokumen Kontrak :
·
Perjanjian
·
Syarat-Syarat Kontrak
·
Gambar-Gambar Kontrak
·
RAB
·
Surat menyurat
·
Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar